Pasal 47
(1) Atas permintaan eksportir, eksportir
produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor atau inisiatif KADI, KADI menyelenggarakan dengar pendapat untuk memberikan kesempatan kepada eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor untuk memberikan bukti dan informasi secara lisan guna pembelaan.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diajukan:
- paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak batas akhir tanggal pengembalian permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) dan ayat (8); atau
- paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal laporan pendahuluan hasil penyelidikan.
(3) Dalam ..
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam melakukan pembelaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor harus menyampaikan bukti tertulis paling lambat 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal dengar pendapat diselenggarakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan
dan tata cara penyelenggaraan dengar pendapat diatur dengan Peraturan Menteri.
