PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan penelitian kebenaran dan
kelengkapan penjelasan dan/atau dokumen, KADI dapat melakukan penyelidikan ke tempat eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir Barang Yang Diselidiki atas persetujuan eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir.
(2) Dalam hal penyelidikan dilakukan di tempat
eksportir dan/atau eksportir produsen, KADI memberitahukan kepada perwakilan negara pengekspor di Indonesia.
