PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 15
Dalam hal eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir menolak memberikan penjelasan dan/atau dokumen atau menghalangi penyelidikan, KADI melakukan penyelidikan berdasarkan bukti yang dimiliki.
