PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 12
(1) Dalam hal jumlah eksportir, eksportir
produsen, importir, atau jenis Barang Yang Diselidiki menyangkut jumlah yang besar, KADI dapat membatasi pemeriksaan dalam penyelidikan.
(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara:
- memilih secara acak eksportir, eksportir produsen, importir, atau jenis Barang Yang Diselidiki dengan mempergunakan metode statistik berdasarkan informasi yang tersedia; atau
- menggunakan persentase terbesar dari volume ekspor Barang Yang Diselidiki di negara yang bersangkutan.
Pasal 13 ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
