Pasal 11
(1) Dalam melakukan penyelidikan Barang
Dumping, KADI meminta penjelasan yang diperlukan kepada pihak:
- eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor;
- pemohon atau Industri Dalam Negeri; dan
- importir.
(2) Permintaan penjelasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan permintaan dokumen.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menyatakan suatu penjelasan atau dokumen yang diberikan bersifat rahasia dan tidak rahasia.
(4) Penjelasan atau dokumen yang bersifat
rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didukung alasan yang kuat mengenai kerahasiaannya.
(5) Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak dapat diterima, KADI dapat mengabaikan kerahasian suatu penjelasan atau dokumen yang disampaikan.
(6) Penjelasan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Penjelasan atau dokumen yang dinyatakan
bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari pemberi penjelasan atau dokumen.
(7) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada KADI disertai dengan bukti pendukung dalam jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat permintaan penjelasan.
(8) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pihak dapat meminta tambahan jangka waktu kepada KADI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(9) Selain permintaan penjelasan kepada pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI memberikan kesempatan kepada industri pengguna Barang Yang Diselidiki dan wakil organisasi konsumen untuk memberikan informasi mengenai Barang Yang Diselidiki.
