PP
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2010
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2010
,
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
