PP
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN
Pasal 12
BAB 3 — PENYELESAIAN KEBERATAN
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan atas penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan.
