PP
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 3
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2007.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi besaran gaji pokok/pensiun pokok/tunjangan ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan umum/tambahan penghasilan pada bulan Juni 2007 sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
