PP
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2007.
(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara, Penerima Uang Tunggu, dan Calon Pegawai Negeri yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
