Pasal 47
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
(1) Pada tempat tertentu di ruang manfaat jalan dan ruang milik
jalan dapat dimanfaatkan untuk penempatan bangunan utilitas.
(2) Bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
jaringan jalan di dalam kota dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan:
- yang berada di atas tanah ditempatkan di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar sehingga tidak menimbulkan hambatan samping bagi
pemakai jalan; atau
- yang berada di bawah tanah ditempatkan di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar sehingga tidak mengganggu keamanan konstruksi jalan.
(3) Bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
jaringan jalan di luar kota, dapat ditempatkan di dalam ruang milik jalan pada sisi terluar.
(4) Jarak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
huruf b ditentukan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Penempatan, pembuatan, dan pemasangan bangunan utilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus direncanakan dan dikerjakan sesuai dengan persyaratan teknis jalan yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Rencana kerja, jadwal kerja, dan cara-cara pengerjaan
bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disetujui oleh penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
