PP
Pasal 36
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
(1) Saluran tepi jalan hanya diperuntukkan bagi penampungan dan
penyaluran air agar badan jalan bebas dari pengaruh air.
(2) Ukuran saluran tepi jalan ditetapkan sesuai dengan lebar
permukaan jalan dan keadaan lingkungan.
(3) Saluran tepi jalan dibangun dengan konstruksi yang mudah
dipelihara secara rutin.
(4) Dalam hal tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh penyelenggara jalan, saluran tepi jalan dapat diperuntukkan sebagai saluran lingkungan.
(5) Dimensi dan ketentuan teknis saluran tepi jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditentukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
