Pasal 35
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
(1) Badan jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas
dan angkutan jalan
(2) Dalam rangka menunjang pelayanan lalu lintas dan angkutan
jalan serta pengamanan konstruksi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan jalan dilengkapi dengan ruang bebas.
(3) Ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi oleh
lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu.
(4) Lebar ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai
dengan lebar badan jalan.
(5) Tinggi dan kedalaman ruang bebas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan lebih lanjut oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(6) Tinggi ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi
jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter.
(7) Kedalaman ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi
jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan.
