Pasal 32
(1) Spesifikasi penyediaan prasarana jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (3) meliputi pengendalian jalan masuk, persimpangan sebidang, jumlah dan lebar lajur, ketersediaan median, serta pagar.
(2) Spesifikasi jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) meliputi pengendalian jalan masuk secara
penuh, tidak ada persimpangan sebidang, dilengkapi pagar ruang milik jalan, dilengkapi dengan median, paling sedikit mempunyai 2 (dua) lajur setiap arah, dan lebar lajur paling
sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter.
(3) Spesifikasi jalan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (3) adalah jalan umum untuk lalu lintas secara menerus dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas dan dilengkapi dengan median, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah, lebar lajur paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter.
(4) Spesifikasi jalan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (3) adalah jalan umum dengan lalu lintas jarak sedang dengan pengendalian jalan masuk tidak dibatasi, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar jalur paling sedikit 7 (tujuh) meter.
(5) Spesifikasi jalan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (3) adalah jalan umum untuk melayani lalu lintas setempat, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar jalur paling sedikit 5,5 (lima koma lima) meter.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kelas jalan
berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Bagian-Bagian Jalan
