PP
Pasal 31
(1) Kelas jalan dikelompokkan berdasarkan penggunaan jalan dan
kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta spesifikasi penyediaan prasarana jalan.
(2) Pembagian kelas jalan berdasarkan penggunaan jalan dan
kelancaran lalu lintas dan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana
jalan dikelompokkan atas jalan bebas hambatan, jalan raya, jalan sedang, dan jalan kecil.
