PP
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan jalan umum dilakukan dengan mengutamakan
pembangunan jaringan jalan di pusat-pusat produksi serta jalan-jalan yang menghubungkan pusat-pusat produksi dengan daerah pemasaran.
(2) Penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk pembangunan
jaringan jalan dalam rangka memperkokoh kesatuan wilayah nasional sehingga menjangkau daerah terpencil.
(3) Penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk mewujudkan:
- perikehidupan rakyat yang serasi dengan tingkat kemajuan yang sama, merata, dan seimbang; dan
- daya guna dan hasil guna upaya pertahanan keamanan negara.
