PP
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan jalan umum dan jalan khusus.
JALAN UMUM
Bagian Kesatu Umum
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan jalan umum dan jalan khusus.
JALAN UMUM
Bagian Kesatu Umum