PP
Pasal 18
(1) Jalan kolektor sekunder didesain berdasarkan kecepatan
rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter.
(2) Jalan kolektor sekunder mempunyai kapasitas yang lebih besar
daripada volume lalu lintas rata-rata.
(3) Pada jalan kolektor sekunder lalu lintas cepat tidak boleh
terganggu oleh lalu lintas lambat.
(4) Persimpangan sebidang pada jalan kolektor sekunder dengan
pengaturan tertentu harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
