PP
Pasal 17
(1) Jalan arteri sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana
paling rendah 30 (tiga puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 (sebelas) meter.
(2) Jalan arteri sekunder mempunyai kapasitas yang lebih besar
daripada volume lalu lintas rata-rata.
(3) Pada jalan arteri sekunder lalu lintas cepat tidak boleh
terganggu oleh lalu lintas lambat.
(4) Persimpangan sebidang pada jalan arteri sekunder dengan
pengaturan tertentu harus dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
