PP
Pasal 15
(1) Jalan lokal primer didesain berdasarkan kecepatan rencana
paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter.
(2) Jalan lokal primer yang memasuki kawasan perdesaan tidak
boleh terputus.
