PP
Pasal 14
(1) Jalan kolektor primer didesain berdasarkan kecepatan rencana
paling rendah 40 (empat puluh) kilometer per jam dengan lebar
badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter.
(2) Jalan kolektor primer mempunyai kapasitas yang lebih besar
dari volume lalu lintas rata-rata.
(3) Jumlah jalan masuk dibatasi dan direncanakan sehingga
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) masih tetap terpenuhi.
(4) Persimpangan sebidang pada jalan kolektor primer dengan
pengaturan tertentu harus tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(5) Jalan kolektor primer yang memasuki kawasan perkotaan
dan/atau kawasan pengembangan perkotaan tidak boleh terputus.
