PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 87
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN, DAN IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 berupa :
a. penghentian sementara pelayanan administrasi;
b. penghentian sementara kegiatan di lapangan;
c. denda administratif;
d. pengurangan areal kerja; atau
e. pencabutan izin. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara.
