PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 86
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN, DAN IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Untuk menjamin status, kelestarian kawasan hutan dan kelestarian fungsi hutan maka setiap pemegang izin pemanfaatan hutan, dan usaha industri primer hasil hutan, apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dikenakan sanksi administratif.
