PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 70
BAB 5 — HUTAN HAK
(1) Pemanfaatan hutan hak yang berfungsi produksi, dapat dilakukan kegiatan untuk memproduksi hasil hutan sesuai potensi dan daya dukung lahan. (2) Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten atau Kota berkewajiban untuk mengembangkan hutan hak melalui pengembangan kelembagaan.
