PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 69
BAB 5 — HUTAN HAK
(1) Pemanfaatan hutan hak yang berfungsi konservasi dan lindung dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Hutan hak yang berfungsi konservasi atau lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah statusnya menjadi kawasan hutan. (3) Dalam hal hutan hak diubah statusnya menjadi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pemerintah berkewajiban memberikan kompensasi kepada pemegang hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Dalam hal hutan hak difungsikan sebagai kawasan konservasi atau lindung, Pemerintah dapat memberikan insentif kepada pemegang hak.
