PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 44
BAB 3 — PEMANFAATAN HUTAN
Penawaran dalam pelelangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) diatur sebagai berikut : a. Menteri MENETAPKAN kriteria hutan produksi yang dapat dilelang, status areal dan kriteria peserta pelelangan; b. Menteri mengumumkan secara luas kawasan hutan yang akan dilelang; c. peminat pelelangan mengajukan surat permohonan menjadi peserta pelelangan; d. peserta lelang diberikan kesempatan untuk melihat ke lapangan serta mencari data seperlunya; e. Menteri MENETAPKAN pemenang pelelangan.
