Pasal 43
BAB 3 — PEMANFAATAN HUTAN
(1) Izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu diberikan dengan cara mengajukan permohonan. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut :
Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 dan Pasal 41 diajukan kepada Bupati atau Walikota dengan tembusan kepada Menteri, Gubernur dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat.
Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 dan Pasal 41 diajukan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri, Bupati atau Walikota dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat.
Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 dan Pasal 41 diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat. (3) Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diberikan melalui penawaran dalam pelelangan. (4) Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.
(5) Persyaratan permohonan izin pemanfaatan hutan dan pelelangan pemanfaatan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Menteri.
