Pasal 33
BAB 3 — PEMANFAATAN HUTAN
(1) Kegiatan pemanfaatan hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) diselenggarakan melalui pemberian izin. (2) Izin pemanfaatan hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. izin usaha pemanfaatan kawasan;
b. izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan;
c. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu;
d. izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
e. izin pemungutan hasil hutan kayu; dan
f. izin pemungutan hasil hutan bukan kayu. (3) Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dan huruf d tidak boleh diberikan pada areal yang telah dibebani izin usaha pemanfatan hasil hutan kayu dan bukan kayu atau izin pemungutan hasil hutan kayu.
