Pasal 32
BAB 3 — PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemungutan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan individu dan atau fasilitas umum penduduk sekitar hutan. (2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf f dapat untuk diperdagangkan. (3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) antara lain pemungutan rotan, pemungutan madu, pemungutan
getah, pemungutan buah atau biji, pemungutan daun, pemungutan tumbuhan di bawah tegakan. (4) Pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk tumbuhan dan satwa liar diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e dan f meliputi kegiatan :
a. pengambilan hasil hutan kayu dari hutan alam; dan
b. pengambilan hasil hutan bukan kayu dari hutan alam. (6) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan keputusan Menteri.
