PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 27
BAB 3 — PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, adalah segala bentuk usaha memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak bentang alam dan lingkungan. (2) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain berupa :
a. usaha wisata alam;
b. usaha olah raga tantangan;
c. usaha pemanfaatan air;
d. usaha perdagangan karbon (carbon trade); atau
e. usaha penyelamatan hutan dan lingkungan.
