PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Pasal 36
BAB 9 — PENUTUP
ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Keuangan sesuai bidang tugas masing-masing.
