PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Pasal 33
BAB 7 — PENETAPAN BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Komite mengusulkan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk:
a. menghentikan pengenaan Bea masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan, dalam hal adanya bukti bahwa Kerugian yang disebabkan oleh Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi sudah dapat dihilangkan; atau b. melanjutkan pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan, dalam hal adanya bukti bahwa Kerugian yang disebabkan oleh Barang Dumping atau Barang mengandung Subsidi belum dapat dihilangkan.
