PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Pasal 32
BAB 7 — PENETAPAN BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Atas prakarsa Komite atau permohonan Pihak yang Berkepentingan, pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat ditinjau kembali paling cepat dua belas bulan setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan.
