Pasal 16
BAB 4 — BUKTI DAN INFORMASI
(1) Dalam pelaksanaan penyelidikan, Komite mengumpulkan informasi dari masing-masing eksportir atau produsen yang mengekspor atau memproduksi barang yang diselidiki. (2) Dalam hal jumlah eksportir, produsen, importir atau tipe barang yang diselidiki menyangkut jumlah yang besar, Komite dapat membatasi pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan penyelidikan. (3) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. memilih secara acak Pihak yang Berkepentingan atau tipe barang yang diduga sebagai Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi dengan mempergunakan metode statistik berdasarkan informasi yang tersedia; atau b. menggunakan persentase terbesar dari volume ekspor barang yang sedang diselidiki di negara yang bersangkutan.
