PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Pasal 15
BAB 4 — BUKTI DAN INFORMASI
Untuk kepentingan penelitian kebenaran informasi, Komite dapat melakukan penyelidikan di luar negeri, sepanjang mendapat persetujuan dari perusahaan yang akan diselidiki dan memberitahukan kepada perwakilan negara yang bersangkutan, kecuali negara yang bersangkutan menolak.
