PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 tentang FASILITAS PERPAJAKAN ATAS PENANAMAN MODAL DI...
Pasal 3
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat pula diberikan di bidang perdagangan, investasi, dan di bidang usaha lainnya dalam rangka perjanjian dengan negara atau negara-negara lain.
