Pasal 2
(1) Bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, dapat diberikan fasilitas perpajakan yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Fasilitas...
(2) Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat sebagai berikut: Masa Tarif Kelompok harta manfaat penyusutan dan amortisasi menjadi berdasarkan metode Garis | Saldo menurun Lurus |
I.Bukan bangunan atau harta tak berwujud Kelompok I 2 tahun 50% 100% Kelompok 2 4 tahun 25% 50% Kelompok 3 8 tahun 12,5% 50% Kelompok 4 10 tahun 10% 20% II. Bangunan Permanen 10 tahun 10% - Tidak permanen 5 tahun 20% -
b. kompensasi kerugian mulai tahun pajak berikutnya berturut- turut sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) tahun; dan/atau c. pengurangan...
c. pengurangan Pajak Penghasilan atas sisa laba setelah dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun I 994. (3) Bagi penanaman modal di bidang usaha perkebunan tanaman keras dan pertambangan di daerah yang tidak termasuk daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, fasilitas berupa kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan sampai dengan paling lama 8 (delapan) tahun.
