PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1990 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah melakukan usaha berupa pengelolaan kawasan industri tertentu yang diberikan status sebagai kawasan berikat.
