PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1990 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM...
Pasal 1
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Pengelolaan Kawasan Industri Tertentu yang diberikan status sebagai Kawasan Berikat.
