PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF METRO
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pemerintahan Kota Administratif Metro bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Lampung Tengah. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah berkedudukan di Kota Administratif Metro. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Metro, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Metro.
