PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF METRO
Pasal 2
BAB 2 — TUNJUAN PEMBENTUKAN
Tujuan pembentukan Kota Administratif Metro adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
