PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN RI
Pasal 2
Yang berhak mendapat Tunjangan Veteran adalah: a. Veteran yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun; b. Veteran yang menderita cacad badan dan/atau cacad ingatan yang cacadnya didapat akibat perjuangan bersenjata sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967; c. Veteran yang menderita cacad badan dan/atau cacad ingatan yang cacadnya didapat akibat menjalankan sesuatu tugas Negara Republik INDONESIA; d. Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan; e. Janda/Duda Veteran;
yang berhubung dengan keadaan perikehidupan sosial ekonominya perlu mendapat bantuan dari Pemerintah.
