PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1984 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BUNGAYA DI KABUPATEN...
Pasal 6
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pusat dan/atau Daerah.
