PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1984 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BUNGAYA DI KABUPATEN...
Pasal 5
Setiap perubahan kelurahan/desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas-batas kelurahan/desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
