Pasal 3
(1) Membentuk kecamatan Tutallu di Kabupaten Daerah Tingkat II Pole-wali Mamasa, yang meliputi wilayah: a. Kelurahan Taramanu; b. Desa Tubbi; c. Desa Allu; d. Desa Ambopadang; e. Desa Pao-pao; f. Desa Besoangin; g. Desa Mombi. (2) Wilayah kecamatan Tutallu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan wilayah kecamatan Tinambung. (3) Dengan pembentukan kecamatan Tutallu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka wilayah kecamatan Tinambung, terdiri dari: a. Kelurahan Tinambung; b. Desa Pambusung; c. Desa Sabangsubik; d. Desa Tammangalle; e. Desa Karama; f. Desa Tandung; g. Desa Galung Lombok; h. Desa Lekopadis; i. Desa Balanipa; j. Desa Napo; k. Desa Samasundu; l. Desa Limboro; m. Desa Tandassura; n. Desa Lembang-lembang; o. Desa Todang-todang. (4) Kecamatan Tutallu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. di sebelah Utara : Wilayah Kecamatan Mambi;
b. di sebelah Selatan : Wilayah Kecamatan Tinambung;
c. di sebelah Timur : Wilayah Kecamatan Wonomulyo dan wilayah Kecamatan Campalagian; d. di sebelah Barat : Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Majene;
sebagaimana tergambar pada peta III terlampir.
