Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Cempa di Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang, yang meliputi wilayah: a. Desa Cempa; b. Desa Matunru TunruE; c. Desa Tadang PaliE. (2) Wilayah Kecamatan Cempa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan wilayah Kecamatan Duampanua. (3) Dengan pembentukan Kecamatan Cempa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka wilayah Kecamatan Duampanua terdiri dari: a. Kelurahan Pekkabata; b. Kelurahan Lampa; c. Desa Paria; d. Desa Bungi; e. Desa Kaballangan; f. Desa Batulappa. (4) Kecamatan Cempa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. di sebelah Utara : Wilayah Kecamatan Duampanua;
b. di sebelah Selatan : Wilayah Kecamatan Watan Sawitto;
c. di sebelah Timur : Wilayah Kecamatan Patampanua;
d. di sebelah Barat : Selat Makasar;
sebagaimana tergambar pada peta II terlampir.
