Pasal 16
BAB 9 — PEMBIAYAAN
(1) Untuk penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, Pemerintah Kotamadya Batam mendapatkan biaya dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sepanjang tugas-tugas tersebut dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara tahun anggaran yang bersangkutan; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau, sepanjang tugas-tugas tersebut dilaksanakan dalam rangka desentralisasi.
(2) Dana yang berasal dari pajak-pajak Daerah Tingkat I Riau maupun pajak Daerah Tingkat 11 Kabupaten Riau Kepulauan serta dana yang berasal dari non pajak, sepanjang menjadi kewenangan pemungutan Daerah Tingkat I Riau dan Daerah Tingkat 11 Kabupaten Riau Kepulauan di wilayah Kotamadya Batam, disetor ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau. (3) Apabila dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan tersebut dimungkinkan adanya pengenaan pungutan bukan pajak, maka penerimaan pungutan bukan pajak tersebut menjadi penerimaan Negara yang disetor langsung ke Kas Negara. (4) Pengaturan lebih lanjut ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri bersamasama Menteri Keuangan.
