PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN KOTA MADYA BATAM DI WILAYAH...
Pasal 15
BAB 8 — KEPEGAWAIAN
(1) Walikotamadya Batam diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang kepangkatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Sekretaris Wilayah Kotamadya Batam diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri, yang kepangkatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
