PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN KOTA MADYA BATAM DI WILAYAH...
Pasal 12
BAB 6 — PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
(1) Sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, Pemerintah membentuk lnstansi Vertikal di Kotamadya Batam. (2) Kedudukan dan kewenangan Instansi Vertikal di Kotamadya Batam, adalah setingkat dan sama dengan Instansi Vertikal pada Daerah Otonom Tingkat II. (3) Apabila dipandang perlu, sesuai dengan kebutuhan kepada Instansi Vertikal dapat diberikan kedudukan dan kewenangan yang lebih tinggi.
