PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF CILACAP
Pasal 8
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Cilacap ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
