PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 14
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Anggota Direksi adalah warganegara INDONESIA.
(2) Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan yang diperlukan untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang asuransi sosial tenaga kerja serta akhlak dan moral yang baik.
